Pringsewu- sergap 86.id// Mengutip salah satu pemberitaan Media online dengan judul Langgar Aturan Kampanye, Mantan Bupati Pringsewu Sujadi Tak Gubris 2 Kali Undangan Bawaslu” ditanggapi serius oleh M Haidir Indardewa Ketua LSM SADAR HUKUM dalam keterangan ke sejumlah media ( via watshaap), 08/11/2024 akan melakukan koordinasi ke BAWASLU Kabupaten Pringsewu terkait pemberitaan tersebut mengingat saat ini Sujadi yang mantan bupati tersebut terindikasi memakai tempat ibadah mengkampanyekan salah satu paslon pilkada Kabupaten Pringsewu.
“Kita akan croschek dulu ke BAWASLU Kabupaten Pringsewu kebenaran pemberitaan tersebut, dan kalau benar adanya pemberitaan tersebut sejauh mana tindakan tegas BAWASLU Pringsewu terhadap Sujadi, kita akan ke BAWASLU kabupaten Pringsewu pekan depan ” ujar Dewa
Lebih lanjut kata Dewa saat ditanya bahwa bila semua pemberitaan tersebut dibenarkan oleh BAWASLU Pringsewu, bahwa indikasinya Sujadi melanggar larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014, yakni Menggunakan tempat ibadah berkampanye untuk salah satu paslon bupati, dijawab tegas Dewa ” Kita ( LSM SADAR HUKUM ) akan lapor secara resmi kelembagaan ke BAWASLU Kabupaten Pringsewu.
Senada dengan Dewa, Yoki waka DPP LSM SADAR HUKUM menginstrusikan ke jajaran LSM SADAR HUKUM untuk menginvestigasi dari awal pelanggaran pelanggaran pilkada Kabupaten Pringsewu 2024, guna menciptakan pilkada yang bersih dan diharapkan melahirkan Pemimpin (bupati) Pringsewu yang steril dan benar benar amanah harapan masyarakat. Tim





