Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi bergerak cepat mengusut kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial M.A.D.A. kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari pihak korban pada akhir Mei lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut diduga terjadi di kawasan Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada Kamis malam, 29 Mei 2026.
Demi kepentingan penyidikan, petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Polisi juga berkomitmen menjaga transparansi kasus ini dengan rutin mengirimkan surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban.
Upaya penangkapan tersangka ternyata tidak berjalan mulus. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi, AIPTU Asmida K. Pinem, mengungkapkan bahwa pelaku terus menghindar dari kejaran petugas.
“Kami sudah dua kali melakukan upaya penangkapan sepanjang Juni hingga Juli 2026 ini. Namun, tersangka selalu berhasil lolos. Saat ini tim lapangan masih melakukan pencarian secara intensif,” ujar AIPTU Asmida saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan membiarkan pelaku bebas berkeliaran. Polisi memberikan waktu hingga akhir Juli 2026 bagi tim di lapangan untuk melacak keberadaan M.A.D.A.
Jika dalam tenggat waktu tersebut pelaku masih bersembunyi, Polres Tebing Tinggi akan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron resmi pada bulan depan.
Atas perbuatannya, tersangka M.A.D.A. dibayangi hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian juga meminta keluarga korban untuk terus berkoordinasi dengan penyidik demi mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
(Azwin)



