Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Bandar Narkoba Jaringan Malaysia – Indonesia

MedanSergap86.id// Dua pelaku Bandar Narkoba jaringan Malaysia – Indonesia ditangkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. Satu tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri. Dari kedua pelaku, berinisial MF dan KS disita barang bukti sabu-sabu 29 kg dan 39 ribu Pill ekstasi.

Dir Ditresnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (2/10/2024) mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

“Narkoba dari negara Jiran Malaysia masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai, ternyata, pelaku sudah berada di Medan

Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. “Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” ujar Kombes Yemi

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

“Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi,” ucapnya

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran. Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara”, tambah Kombes Yemi Mandagi

Kombes Yemi Mandagi mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kedua tersangka diancam hukuman mati,” pungkasnya.

Red/azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *