Simalungun – Sergap86.id// Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial Feri Lubis (35) berhasil diamankan dengan barang bukti 11 paket kecil sabu seberat 1,48 gram serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba
Penangkapan ini berlangsung pada hari Kamis 19 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di kedai milik Pak Eva Simbolon yang terletak di Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pihak Polsek Purba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kedai tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini adalah Feri Lubis (35) yang berdomisili di Huta Siboro, Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun. Feri diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan telah menjadi target operasi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitasnya yang mencurigakan,” ujar AKP Verry Purba, Minggu (22/9/2024)
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 11 paket kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,48 gram. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 370.000 juga ditemukan dalam berbagai pecahan, terdiri dari tiga lembar Rp 100.000, satu lembar Rp 50.000, dan satu lembar Rp 20.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Tak hanya itu, satu unit ponsel merek OPPO berwarna hitam biru juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kronologi penangkapan berawal ketika Kapolsek Purba, AKP AB. Manihuruk, menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kedai Pak Eva Simbolon. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Purba segera memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, KA SPK, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim kepolisian menemukan seorang pria dewasa yang sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh informan. Petugas segera melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 11 paket kecil sabu di kantong celana bagian belakang Feri Lubis.
Setelah itu, tersangka dibawa ke rumahnya untuk penggeledahan lebih lanjut bersama dengan Kepling Haranggaol dan didampingi oleh anggota keluarganya, yaitu adik ipar tersangka. Namun, dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai dilakukan, tersangka bersama dengan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Kasi Humas Polres Simalungun juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Feri Lubis akan dilanjutkan dengan serius. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pengedar narkoba yang berada di atas Feri Lubis. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), dan melanjutkan proses hukum ke tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas jaringan narkoba yang ada,” pungkas AKP Verry Purba.
Red/azwin





