Terungkap dari Chat Pacaran Sesama Jenis, Polres Pringsewu Tangkap Dua Pria Tersangka Sodomi Korban Dibawah Umur

Oplus_131072

Pringsewu, LampungSERGAP86.id//Polisi menangkap dua pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak dibawah umur berinisial AAP (16). keduanya warga kecamatan Pagelaran, Pringsewu, atas persangkaan sodomi anak dibawah umur.

Kasus ini terungkap, setelah kelurga korban membaca percakapan intim antara korban AB (14) dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp di ponsel korban. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi.

Fakta lainnya, ternya AB juga sempat dijual kepada tersangka AY oleh AAP dan AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari transaksi sodomi tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada waktu berbeda.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada waktu berbeda.

Pelaku AAP diamankan polisi dirumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib,” kata Iptu Irfan dalam keteranganya pada Minggu 19 Januari 2025.

Kasat menyebut, diduga prilaku seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024 terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP.

Mirisnya berdasarkan keterangan AAP, ia mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran).

Selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” ujarnya.

Pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban.

“Pelaku AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya,” sebutnya

Iptu Irfan menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban denga pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp di ponsel korban. “Setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya, sehingga orang tua korban membuat laporan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Polisi terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya, dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Salah satu pelaku masuk dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tandasnya. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *