SERGAI – Sergap86.id// Aktivitas tambang galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kian meresahkan. Kegiatan ilegal ini terus beroperasi tanpa hambatan seolah kebal hukum, meski dampak buruknya langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Sabtu (25/7/2026), sebuah alat berat jenis ekskavator tampak aktif mengeruk tanah di lokasi. Puluhan truk bertonase besar juga terlihat mengantre muatan, lalu hilir mudik mengangkut material keluar masuk area penambangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas ini diduga dikoordinasi oleh seorang oknum berinisial A.
Secara hukum, operasi tambang tanpa izin ini jelas melanggar regulasi berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Jerat hukum tidak hanya mengancam pengelola. Pihak pembeli atau penampung material ilegal tersebut juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Selain melanggar hukum, aktivitas ini membawa dampak buruk yang nyata bagi daerah dan masyarakat, di antaranya:
– Infrastruktur Rusak: Truk bermuatan berat yang melintas setiap hari mempercepat hancurnya fasilitas jalan aspal di pedesaan.
– Polusi dan Ancaman Kesehatan: Debu tebal yang beterbangan mengotori udara dan meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga sekitar.
– Kerugian Kas Daerah: Kegiatan ini sama sekali tidak menyumbang pajak atau retribusi karena beroperasi secara ilegal.
Merespons pembiaran ini, masyarakat meminta dengan tegas kepada instansi terkait, khususnya Kapolres Tebing Tinggi, untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu, serta menangkap aktor intelektual maupun pihak yang membekingi aktivitas ini demi tegaknya keadilan.
(Tim)





