Batam – Sergap86.id// Pengamanan Internal (Paminal) Provost Mabes Polri menangkap lima personel Satres narkoba Polresta Barelang, karena diduga terlibat penjualan narkoba jenis sabu 5 Kg. Dari lima personel polisi yang ditangkap tersebut, satu orang perwira dan empat lainnya bintara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahnawi Pandra Arsyad, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap lima anggota polisi tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap sepuluh personel Satres narkoba Polresta Barelang yang sebelumnya ditangkap terkait penjualan satu kilogram sabu.
Dijelaskan Pandra, dari sepuluh personel tersebut, beberapa orang sudah mendapatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN.
“Ada peristiwa 10 personel yang sedang kita dalami. Kita sedang konsentrasi terhadap 10 personel tersebut,” ungkap Pandra, Jumat (20/9/2024)
Pandra menyebutkan, kelima personel yang baru diamankan turut terlibat dalam pengawasan dan pengendalian narkoba. Polda Kepri bertekad membersihkan oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ini kaitan dengan waskat dan wasdal. Komitmen Polda Kepri dalam rangka membersihkan oknum-oknum yang melanggar dan tidak mendukung program P4GN,” ujarnya.
Terkait rangkaian kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba, Polda Kepri saat ini terus mengumpulkan alat bukti. Mabes Polri juga terlibat untuk memberikan asistensi, supervisi, dan dukungan bagi Polda Kepri dalam pengungkapan jaringan narkotika.
“Unsur pidana di Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika harus memperkuat seluruh unsur. Apalagi bagi pelaku-pelaku ini, barang buktinya harus kuat di persidangan agar tidak lepas,” tambahnya.
“Unsur pidana di Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika harus memperkuat seluruh unsur. Apalagi bagi pelaku-pelaku ini, barang buktinya harus kuat di persidangan agar tidak lepas,” tutup Pandra.
Red/azwin





