Madina Sumut- Sergap86.id// Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal Panggil Kepala UPTD SD Negeri 080 Panyabungan Terkait laporan LSM Pelopor . 18/9/2024
dimana dalam laporan tersebut ada beberapa Indikasi Temuan yang di duga dengan sengaja melakukan tindak Pidana Korupsi tentang Penggunaan Anggaran Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) Pada Tahun Anggaran 2022 sampai 2023 lalu
Diantara nya dalam laporan tersebut laporan Realisasi Anggaran Bahwa di Penggunaan Anggaran Buku Perpustakaan sebesar Rp 115 000 000 ( seratus lima belas juta rupiah ) sementara telah di klarifikasi ke Penerbit anggaran Bukut tersebut tidak mencapai sesuai dengan yang di SPJ kan dan Penerima Anggaran Program Indonesia Pintar ( PIP ) di duga telah ada yang di manipulasi sesuai dengan laporan Penerima sebanyak 296 siswa Dana sebanyak Rp 122. 175 .000
Dalam hal ini sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 di laporan ini Kepala Sekolah UPTD SD 080 harus transparan memberikan jawaban ketika nanti Kejaksaan memanggil Kepala Sekolah tersebut
begitu terbit berita ini kepala sekolah UPTD SD Negeri 080 sangat sulit untuk di hubungi . di minta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah tersebut.Red/Tiem





