Simalungun – Sergap86.id// Tim Opsnal Polsek Saribu Dolok, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun di Jalan Lasang, Dusun Bintang Mariah, Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 20.00 Wib
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., Sabtu (9/9/2024) menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Saribu Dolok, IPDA D. Surbakti, segera berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang duduk di pinggir jalan. Pria tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka kemudian mengaku bernama Raudin Antonius Sinaga alias Raudin (44) yang beralamat di Jalan Kemajuan, Kelurahan Seribu dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram, satu buah kaca pirex, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari gelas Aqua, satu buah senter kepala, satu buah mancis berwarna merah, dan uang tunai sebesar Rp 266.000. Semua barang bukti tersebut ditemukan di sekitar tempat tersangka saat diamankan.
Setelah dilakukan interogasi di lokasi, Raudin mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan ia berencana untuk menjual narkotika tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria berinisial LO, warga Desa Bintang Mariah, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan pengakuan ini, polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah ini.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah kami. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Red/azwin





