Tangerang Selatan – Sergap86.id//
11 Februari 2026. Wilayah Tangerang Raya kini bukan lagi sekadar penyangga ibu kota, melainkan “ladang basah” penghancuran generasi. Di balik hiruk-pikuk pembangunan kota, sebuah industri gelap obat keras Golongan G berkembang biak dengan sangat rapi, sistematis, dan—yang paling menyedihkan—seolah tak tersentuh hukum.
Dua nama mencuat di puncak piramida hitam ini: Muklis dan Raja. Duet maut yang dijuluki “Hantu Kebal Hukum” ini dituding sebagai dalang utama yang bertanggung jawab atas rusaknya ribuan syaraf pemuda dari pelosok Pondok Cabe hingga jantung Kota Tangerang.
*Kamuflase Sembako: Racun Kimia di Balik Etalase Rakyat*
Hasil investigasi lapangan mengungkap dua titik panas yang menjadi pusat gravitasi transaksi barang haram ini:
1.Jalan Tarakan, Pondok Benda, Pamulang. Tangerang Selatan.
2.Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B, Tangerang Selatan.
Modusnya usang namun tetap ampuh: Toko Sembako. Di balik tumpukan deterjen dan mi instan, transaksi obat keras dilakukan secara vulgar. Seorang operator lapangan bernama Jon diduga menjadi pion yang melayani remaja layaknya menjual permen. Namun, Jon hanyalah ujung kuku. Di belakangnya, Raja bertindak sebagai arsitek lapangan, sementara Muklis bertakhta di puncak sebagai penyokong logistik sekaligus “benteng” keamanan yang membuat bisnis ini tetap kokoh berdiri.
Menurut informasi dari sumber yang minta namanya dirahasiakan menyatakan, Toko – toko Pil Koplok Muklis dan Raja sebagai kordinator itu banyak hingga puluhan toko tak terhitung di Tangerang Selatan.
*ironi Penegakan Hukum: Macan Ompong atau Peliharaan Mafia?*
Publik kini melemparkan pertanyaan menohok kepada Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan: Mengapa bisnis yang memiliki lokasi tetap, jalur distribusi gamblang, dan aktor yang jelas bisa luput dari radar selama bertahun-tahun?
Aroma busuk “uang koordinasi” mulai tercium. Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap adanya pola “Tangkap-Lepas” yang sistematis.
”Penangkapan seringkali hanya sandiwara formalitas untuk menggugurkan kewajiban. Pelaku masuk pintu depan, lalu melenggang lewat pintu belakang setelah ‘mahar’ pelicin diselesaikan. Di sini, hukum tidak tegak lurus, tapi bisa dibengkokkan dengan angka,” ungkap sumber tersebut.
Jika institusi kepolisian terus membiarkan Muklis dan Raja beroperasi, maka rakyat berhak bertanya: Apakah aparat adalah pelindung masyarakat, atau justru ‘satpam’ bagi ekosistem bisnis haram ini?
*Mendesak Tindakan: Jangan Hanya Berani Tangkap Kroco!*
Masyarakat Tangerang Selatan sudah kenyang dengan drama penggerebekan toko kecil yang hanya menangkap penjaga toko (kroco) bermodal upah harian. Selama Muklis dan Raja belum mengenakan rompi oranye, setiap operasi kepolisian hanyalah seremonial belaka yang tidak menyentuh akar masalah.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para bandar ini layak dijerat dengan hukuman maksimal. Masa depan anak muda Tangerang tidak boleh digadaikan demi segulung uang panas.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Metro Jaya dan BPOM. Pilihannya hanya dua: Membuktikan taring hukum, atau mengakui bahwa Tangerang memang sudah jatuh ke tangan mafia.
(Redaksi)





