Pematangsiantar – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang remaja berinisial JGMS (19) karena kedapatan menguasai puluhan gram narkotika jenis ganja. Warga Kelurahan Sukaraja ini diciduk di Jalan Sumber Jaya 1, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (11/5/2026), sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, Kamis (14/5) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, polisi melihat tersangka JGMS sedang berdiri mencurigakan di pinggir jalan dan langsung melakukan penyergapan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
– Ganja 23,47 gram: Dibungkus kertas nasi yang sempat dijatuhkan tersangka ke atas meja batu saat akan ditangkap.
– Paket ganja tambahan: Satu bungkus berbalut plastik bening yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri.
– Kertas tiktak: Dua lembar kertas linting yang ditemukan di kantong celana belakang dan Satu unit ponsel pintar merek Vivo warna hitam.
Kepada penyidik, JGMS mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia membeberkan bahwa pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Bahkora.
Petugas sempat melakukan pengembangan di lapangan dan mencoba memancing pemasok utama tersebut. Namun, terduga bandar berinisial S sudah tidak dapat dihubungi dan diduga langsung melarikan diri.
Saat ini, tersangka JGMS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Pematangsiantar. Atas perbuatannya, remaja tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 111 ayat (1) KUHP baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Azwin





