Komplotan Begal Sadis di Belawan Digulung, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Belawan – Sergap86.id// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan sukses meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/begal) berinisial RM alias D (22). Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan di bagian kaki) lantaran mencoba kabur dan melawan petugas saat pengembangan kasus.

Penangkapan warga Jalan Manahan I, Kelurahan Mabar Hilir ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang sudah diringkus sebelumnya, yakni DS dan YKP. Dari tangan RM alias D, polisi menyita sebilah pisau yang digunakan untuk melukai korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., Rabu (16/9) menjelaskan bahwa RM alias D diringkus pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka RM alias D merupakan bagian dari komplotan begal sadis yang beraksi di kawasan KIM Mabar. Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Agus Purnomo

Aksi pembegalan tersebut menimpa korban, Bayu Pratama Sudewo (26), pada Jumat, 14 Agustus 2026 pagi sekira pukul 06.40 WIB. Saat itu, korban tengah berkendara dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V.

Setibanya di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, korban diadang oleh ketiga pelaku yang berboncengan satu sepeda motor. Modus pelaku adalah langsung merampas kunci kontak korban hingga korban terjatuh.

“Dua pelaku kemudian turun dan menodongkan senjata tajam untuk meminta dompet serta ponsel korban. Karena korban sempat melakukan perlawanan, salah satu pelaku tega menusuk paha kiri korban dengan pisau,” jelas Agus. Setelah korban tak berdaya, para pelaku menggasak sepeda motor, dompet, dan ponsel milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor korban telah dijual oleh para pelaku seharga Rp9 juta. Dari hasil penjualan barang curian tersebut, tersangka RM alias D mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp2.050.000 untuk kebutuhan pribadinya.

Namun, pelarian pemuda 22 tahun ini berakhir di tangan Tim Opsnal Satreskrim. Saat dibawa untuk mencari barang bukti, RM alias D mencoba melawan petugas guna melarikan diri. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan oleh pelaku.

“Karena membahayakan petugas, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya. Pelaku sempat kami evakuasi ke Rumah Sakit Angkatan Laut Belawan untuk perawatan medis, sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Saat ini, Polres Pelabuhan Belawan masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas seluruh jaringan dan aksi kriminalitas komplotan tersebut di wilayah hukum Belawan.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *