PEKANBARU – Sergap86.id// Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia dengan menyita 46,9 kilogram sabu senilai Rp84,5 miliar. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, di mana salah satunya merupakan anggota TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan bahwa pengungkapan besar ini berhasil menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan mencapai 46.934,16 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka terafiliasi dengan jaringan internasional dan sudah belasan kali meloloskan barang haram tersebut,” ujar Irjen Pol Arman Achdiat dalam ekspos kasus di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus ini terendus berkat informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur perairan Dumai, Riau. Polisi kemudian membuntuti pergerakan para pelaku yang mengarah ke Ibu Kota Provinsi Riau.
Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penyergapan terhadap mobil Toyota Innova Reborn di persimpangan lampu merah Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru. Di dalam mobil tersebut, petugas mengamankan oknum prajurit berinisial AF (32) bersama keponakannya, NS (32).
Saat digeledah, polisi menemukan empat tas ransel berisi 47 bungkus besar sabu yang dilakban hitam, satu pucuk senjata api beserta amunisi, dan dua unit ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AF dan NS bertindak sebagai kurir jemput-antar atas kendali seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mengejutkannya, aksi nekat ini bukan yang pertama kali. Keduanya diduga telah meloloskan pengiriman narkotika sebanyak 15 kali ke wilayah Pekanbaru dan Sumatera Utara dengan imbalan upah berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per transaksi.
“Untuk pengiriman terakhir ini, mereka dijanjikan upah Rp50 juta yang akan dibagi dua setelah barang haram tersebut tiba di lokasi tujuan,” kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Mengingat status AF merupakan prajurit militer aktif, Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Polisi Militer. Saat ini, tersangka AF telah diserahkan dan ditahan di sel Pomdam XIX/Tuanku Tambusai untuk menjalani proses hukum militer, sementara tersangka sipil NS diproses oleh penyidik Polda Riau.
Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan tidak ada ruang bagi prajurit yang mencoreng institusi dengan terlibat bisnis narkoba. Pihak TNI berkomitmen penuh mendukung pemberantasan narkotika dan akan menjatuhkan sanksi terberat.
“Status yang bersangkutan sudah tersangka dan resmi ditahan. Ancaman hukuman pidananya berat dan sanksi internalnya adalah pemecatan dari dinas militer. Meski demikian, kita tetap menghormati seluruh proses peradilan yang berjalan,” tegas Kolonel Cpm Yudi.
Hingga saat ini, tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Riau, BNNP Riau, TNI, Bea Cukai, serta pemerintah daerah masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar bandar utama dan jaringan distribusi yang berada di balik penyelundupan ini.
(Azwin)





