Petani Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, ‘Kura’ Ditangkap Polisi di Pondok Sukabangun

TAPTENG – Sergap86.id// Langkah kaki PS alias Kura (25) di bisnis haram narkotika akhirnya terhenti. Petani asal Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun ini diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah saat bersembunyi di sebuah pondok, Selasa (13/10/2026) lalu.

Polisi bergerak setelah menerima informasi berharga dari masyarakat yang sudah gerah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Dusun I. Begitu target dipastikan berada di lokasi, petugas langsung melakukan pengepungan.

Hasilnya, polisi menemukan paket sabu 0,32 gram dan ganja kering siap edar seberat 46,09 gram. Selain narkoba, petugas juga mengamankan uang tunai Rp500.000,- serta alat hisap sabu rakitan

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP J. Munthe, SH, menyatakan kasus ini tidak berhenti di Kura. Polisi kini mengantongi dua nama baru, yaitu DL dan ND, yang diduga kuat menjadi bandar besar atau pemasok sabu dan ganja kepada tersangka.

“Kami masih melakukan pengejaran di lapangan terhadap dua terduga pemasok tersebut,” ujar AKP J. Munthe, Jumat (16/10).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kura kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Ia dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *