Tebing Tinggi – Sergap86.id// Tim gabungan Polres Tebing Tinggi, Sat Brimob Yon B, dan BNN Kota Tebing Tinggi menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) berskala besar pada Jumat sore (16/10/2026). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita ini berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba.
Pelaku yang diamankan adalah pria berinisial S alias IF (42), warga Dusun Gelam I, Desa Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas yang menggeledah rumah pelaku menemukan tiga bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 7,12 gram, telepon genggam, dan buku catatan transaksi pembayaran sabu. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp46.481.500 yang diduga kuat berkaitan dengan bisnis haram tersebut.

Operasi penindakan ini didampingi langsung oleh sejumlah pejabat utama Polres Tebing Tinggi, termasuk Kabag Ops Kompol Herliandri, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, serta Kasat Reskrim Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum dan menekan angka kriminalitas akibat narkotika.
“Melalui operasi ini, kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Irwanta, Sabtu (17/10)
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tebing Tinggi untuk pengembangan kasus.
(Azwin)





