Tangerang – Sergap86.id//2 Juli 2026 – Aksi kekerasan yang diduga dipicu penolakan permintaan uang jatah preman terjadi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu malam, 1 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, insiden bermula saat seorang pria berinisial ZI alias Udin mendatangi lapak pedagang buah semangka dan melon untuk meminta uang sebesar Rp10.000 per hari.
Permintaan tersebut ditolak oleh para pedagang. Udin kemudian pergi dan kembali beberapa saat kemudian dengan membawa senjata tajam bersama enam orang rekannya. Kelompok tersebut menantang para pedagang hingga terjadi bentrokan pertama.
Tidak berhenti di situ, kelompok ZI kembali datang dengan jumlah lebih besar, sekitar 10 orang, seluruhnya membawa senjata tajam. Mereka melakukan penyerangan yang mengakibatkan keributan dan sejumlah orang terluka.
Korban dan Pelaku
Akibat kejadian ini, tiga orang pedagang buah mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh. Dua orang dari kelompok penyerang juga mengalami luka dan saat ini menjalani perawatan medis.
Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug bergerak cepat setelah menerima laporan. Dua terduga pelaku berhasil diamankan:
1. MSS alias Bule: Diduga ikut melakukan pembacokan terhadap korban. 2. Panji alias Qbenk: Diduga membantu membawa salah satu pelaku ke rumah sakit usai kejadian. Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sarung golok di rumah salah satu terduga pelaku dan satu bilah golok di lokasi kejadian. Turut diamankan sepasang sandal dengan bercak darah yang masih dalam pemeriksaan forensik.
Polisi saat ini masih memburu tiga terduga pelaku lain yang diduga terlibat, yaitu ZI alias Udin, Fajar, dan Angki. Pemeriksaan terhadap korban dan para pihak yang diamankan akan dilakukan setelah kondisi kesehatan memungkinkan.
Imbauan Kapolres
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun main hakim sendiri. Apabila mengalami tindakan premanisme, pemerasan, atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Jauhari.
Ia juga meminta warga tidak mudah terpancing emosi dan mempercayakan penanganan hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Tangerang.
Red Iwan pratama





