MEDAN – Sergap86.id// Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan peredaran rokok elektrik atau liquid vape (pod) ilegal yang mengandung zat berbahaya jenis Etomidate. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pengedar, hingga bandar, serta menyita 295 unit “pod getar” siap edar dari dua merek berbeda.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Medan.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial SAB (21)
, warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. SAB diringkus di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan pada Rabu (16/9/2026) yang lalu

“Saat ditangkap, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan vape tersebut di dalam kotak sabun. Dari hasil penggeledahan di kamar kos SAB, tim kami berhasil menemukan 5 unit pod getar dari dua merek berbeda,” ujar AKBP Rafli kepada media, Rabu (23/9) pagi.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, tim antinarkoba berhasil menciduk sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pemasok utama, yaitu MAR (25) dan PAS (27), di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari, Medan.
Saat digerebek, sang bandar (MAR) sempat mencoba menyiasati petugas secara cerdik. Ia menyembunyikan sisa pod getar di bagian belakang dan di dalam bodi jam dinding kamar kosnya. Namun, berkat kejelian petugas, total 295 unit pod mengandung Etomidate berhasil disita sebelum sempat meracuni pemuda di Kota Medan,” terang Rafli
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka MAR mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang di Malaysia. Sistem komunikasinya diputus rapi menggunakan salah satu aplikasi pesan singkat tanpa pernah bertatap muka langsung.

“Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga tersangka adalah 295 unit vape mengandung zat Etomidate. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memutus rantai jaringannya,” tegas Rafli.
Di akhir keterangannya, AKBP Rafli Yusuf Nugraha memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya para remaja di Kota Medan, agar tidak terjerumus pada tren vape getar berbahaya ini.
“Kami ingatkan kepada pemuda Kota Medan, vape atau pod getar ini bukanlah gaya hidup! Jangan biarkan rasa penasaran sesaat menghancurkan masa depan Anda. Jaga diri dan keluarga, jangan coba-coba menyentuh narkoba. Sekecil apa pun celahnya, kami akan ungkap, tangkap, dan tindak tegas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Rafli.
(Azwin)





