Subang – Sergap86.id//
Di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Subang, Kamis (15/10/2026) malam.
Selain memeriksa dugaan penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, petugas juga melakukan tes urine terhadap pengunjung tempat hiburan malam sebagai upaya mendeteksi penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 182 botol minuman beralkohol dari May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura, Kabupaten Subang. Di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Subang juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, dengan total barang bukti sebanyak 75 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan, mengatakan razia dilakukan untuk mengantisipasi tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika, peredaran sediaan farmasi ilegal, serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar Orion Karaoke and Club di Kecamatan Pamanukan serta May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura, Kabupaten Subang.
Dalam pelaksanaannya, Satresnarkoba Polres Subang turut melibatkan personel gabungan dari fungsi kepolisian, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, serta Subdenpom Subang.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Kami juga melakukan tes urine kepada pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Selain razia tempat hiburan malam, Satresnarkoba Polres Subang mencatat dua penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (15/10/2026).
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.10 WIB di wilayah Tanggulun, Kecamatan Kalijati. Polisi mengamankan seorang berinisial R bersama barang bukti sebanyak 44 paket sabu.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kembali mengamankan seorang berinisial S di Kecamatan Cipeundeuy. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 31 paket sabu.
Dengan demikian, total barang bukti sabu dari kedua penindakan tersebut mencapai 75 paket.
Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Subang.
Dalam razia di May Way Karaoke and Club, petugas juga mengamankan 182 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Penyitaan dilakukan dalam rangka penertiban penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Sementara itu, hasil pemeriksaan di Orion Karaoke and Club serta pelaksanaan tes urine terhadap pengunjung perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan petugas. Belum terdapat keterangan mengenai jumlah pengunjung yang menjalani tes urine maupun hasil positif atau negatif dari pemeriksaan tersebut.
Satresnarkoba Polres Subang menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan diarahkan pada upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta penertiban peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui operasi gabungan tersebut, kepolisian berupaya mempersempit ruang penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Kabupaten Subang.(Jsg)





