Sembunyikan 9,4 Kg Ganja di Semak-Semak, Bandar di Deliserdang Diciduk Polisi

MEDAN – Sergap86.id// Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AA (30), yang diduga kuat sebagai bandar, diringkus petugas di kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja siap edar seberat 9,4 kilogram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Begitu bukti dirasa cukup, kami langsung melakukan penyergapan dan berhasil menemukan total 9,4 kilogram ganja,” ujar Rafli, Jumat (3/7/2026).

Untuk mengelabui polisi dan tetangga sekitar, AA menggunakan trik khusus. Ia tidak menyimpan barang haram tersebut di dalam rumahnya. Ganja berukuran besar itu justru dimasukkan ke dalam karung goni, lalu disembunyikan di area semak-semak yang berada tak jauh dari kediamannya.

“Modus ini sengaja digunakan pelaku agar aktivitasnya tidak memancing kecurigaan warga, sekaligus menyulitkan petugas jika sewaktu-waktu ada penggerebekan,” jelas Rafli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AA berniat mengedarkan ganja tersebut ke sejumlah wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang dari seorang pria berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Saat ini, polisi telah mengantongi identitas jaringan AA. Petugas tengah memburu P selaku pemasok utama, serta seorang pelaku lain berinisial I yang diduga ikut mengendalikan bisnis haram ini.

“Kedua pelaku lain sudah kami identifikasi dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami berkomitmen akan terus mengejar mereka hingga jaringan ini terbongkar sampai ke akarnya,” tegas Rafli.

Akibat perbuatannya, AA kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dan terancam hukuman berat sesuai undang-undang narkotika yang berlaku.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *