MEDAN – Sergap86.id// Tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan, Ditresnarkoba Polda Sumut, dan BNNP Sumut menggerebek sarang narkoba di Gang Pantai, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (18/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pemuda berinisial DW (19) serta menyita puluhan barang bukti siap edar.
Dari lokasi penggerebekan, tim gabungan mengamankan 4 paket sabu siap edar, 7 paket ganja, puluhan alat hisap (bong), dan timbangan elektrik. Petugas juga langsung menghancurkan serta membakar lapak yang kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah area pantauan tersebut terdeteksi kembali melakukan aktivitas jual beli narkoba. Namun, sempitnya akses jalan sempat dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku untuk melarikan diri.
“Kami mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengguna. Beberapa pelaku lain nekat melompat ke sungai begitu melihat kedatangan petugas. Lokasi ini berada di ujung gang sempit yang hanya bisa diakses sepeda motor, sehingga momentum itu dimanfaatkan mereka untuk kabur,” ujar AKBP Rafli, Senin (19/10) pagi.

Sebagai langkah tegas, petugas langsung membumihanguskan seluruh sarang narkoba di lokasi. AKBP Rafli menegaskan bahwa area ini akan terus diawasi secara ketat, dan operasi serupa akan kembali digelar jika praktik terlarang tersebut kembali muncul.
Polrestabes Medan juga mengajak masyarakat setempat untuk bersinergi menjaga lingkungan mereka dari bahaya narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan optimal tanpa adanya kepedulian dan keterlibatan aktif warga.
“Komitmen kami jelas. Sesuai dengan tagline Bapak Kapolri: pulihkan para pengguna, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.
(Azwin)





