Medan – Sergap86.id// Unit Intel Kodim 0204/DS berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial MR alias Rian (34) di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Sabtu (21/3/2025) sekira pukul 13,05 WIB
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Dusun II, Desa Rantau Panjang dan menduga keterlibatan oknum TNI dalam jaringan peredaran narkoba tersebut
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat pada Sabtu pagi, Dansub 1 Unit Intel Kodim 0204/DS, Serma Elinto Gultom meneruskan laporan tersebut kepada Dan Unit Intel Kodim 0204/DS, Lettu Inf Hendra, yang kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sekitar pukul 12.40 WIB, tim tiba di pondok milik tersangka. Tepat pukul 13.05 WIB, aparat berhasil mengamankan MR beserta sejumlah barang bukti yang diamankan 7,2 gram sabu, HP merek Vivo, uang tunai Rp 207.000, 2 buah pipet sendok sabu, 1 buah alat hisap (Bong), dompet kecil, plastik klip transparan, 1 buah pisau lipat, STNK kendaraan bermotor, Jarum suntik
Dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kodim 0204/DS dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Deli Serdang dan masyarakat di himbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu pihak berwenang dalam menekan peredaran narkoba di Deli Serdang,” pungkas Lettu Hendra
Azwin





