SIMALUNGUN – Sergap86.id// Kerja keras dan ketajaman intelijen Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali membuahkan hasil.
Tim gabungan yang dipimpin Kanit I IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., dan Kanit II IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda dalam operasi satu malam, Rabu (08/04/2026).
Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 15,94 gram bruto.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/04) malam, menegaskan bahwa keberhasilan ganda ini merupakan cerminan nyata kegigihan dan profesionalisme Sat Narkoba Polres Simalungun.
“IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar bersama timnya tidak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Dalam satu malam, dua lokasi dan dua tersangka berhasil diringkus. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak memberi ruang sedikitpun bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Operasi bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (08/04/2026) sekira pukul 18.00 WIB, yang menyebutkan sebuah rumah di Dusun 3, Huta Gunung Panaborangan, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pukul 20.00 WIB, tim menggerebek lokasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial TP alias Tunggul (45).
Dari penggeledahan terhadap tersangka TP, tim menyita barang bukti yang cukup besar: 1 plastik klip besar dan 5 plastik klip kecil berisi sabu (total bruto 13,55 gram), 2 bal plastik klip kosong, 1 sekop dari sedotan plastik, 1 timbangan digital, 1 celengan warna hitam, 1 unit handphone Samsung, 1 tas Adidas warna hitam dan uang tunai Rp 240.000,-
“Saat diinterogasi, tersangka TP mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari seseorang bernama Bintang Simanjuntak yang tinggal di Pekan Tanah Jawa,” jelas IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar.
Tim langsung melakukan pengembangan. Pukul 22.00 WIB, tersangka kedua, BS alias Bintang (41), berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa.
Dari tangan BS, polisi mengamankan: 1 plastik klip sedang berisi sabu (berat bruto 2,39 gram), 1 handphone Samsung, 1 korek api, 1 tas warna hitam dan uang tunai Rp 433.000,-
Berdasarkan interogasi, BS mengakui mendapatkan sabu dari seseorang bernama Guntur yang beralamat di kawasan Tembung, Medan. Tim langsung berupaya mengejar Guntur, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Guntur yang merupakan pemasok dalam jaringan ini menjadi target pengembangan kami selanjutnya. Kedua tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan intensif hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar.
Tindakan cepat ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkotika (bersinar).
Azwin





