TAPANULI UTARA – Sergap86.id// Personel Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.045 gram di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Jumat (10/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita lansia berinisial I alias Yani (63) dan rekannya MAA alias Ali (38).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap tas bawaan pelaku saat proses check-in.
“Petugas Avsec berkoordinasi dengan kepolisian bandara untuk memeriksa tas tersebut. Saat digeledah di hadapan pelaku, ditemukan sabu seberat 2 kg yang dibungkus rapi dengan kain di dalam plastik,” ujar Walpon, Sabtu (11/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tersangka Yani merupakan pemain lama. Ia mengaku pernah sukses menyelundupkan 1 kg sabu melalui bandara yang sama pada Februari 2026 lalu.
“Ini adalah aksi kedua kalinya. Pada aksi pertama bulan Februari, pelaku beraksi sendiri dan berhasil lolos membawa 1 kg sabu,” tambah Walpon.
Berbeda dengan kurir pada umumnya, Yani bertindak sebagai bandar sekaligus pemodal. Ia membeli sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial A (DPO) seharga Rp 280 juta melalui transaksi langsung di area Bandara Silangit.
Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa menuju Samarinda, Kalimantan Timur, dengan rute transit melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku menargetkan keuntungan besar dengan menjual kembali sabu tersebut di Kalimantan seharga Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
“Pelaku tidak bekerja dengan sistem upah, melainkan modal sendiri untuk diedarkan kembali secara mandiri di wilayah Kalimantan,” jelas Walpon.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku A yang identitasnya telah dikantongi.
Azwin





