Medan – Sergap86.id// Polsek Patumbak berhasil mengungkap aksi kejahatan jalanan yang memanfaatkan momentum kecelakaan lalu lintas. Petugas meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta penadahnya, setelah pelaku nekat membawa kabur kendaraan milik korban yang panik akibat dituduh sebagai anggota geng motor.
Korban dalam peristiwa ini adalah Tri Putra (20), warga Jalan Pertahanan, Patumbak. Sementara pelaku utama yang diringkus berinisial FA (25), warga Pantai Rambung, Desa Marendal I, Patumbak, serta seorang penadah berinisial M yang ditangkap di kawasan Jermal XV.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan SM Raja, tepat di depan loket KBT, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (22/7/2026).
Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5014 ANH bersenggolan dengan sebuah mobil hingga terjatuh.
“Korban dalam perjalanan pulang dari Padang Bulan. Ketika terjatuh, situasi mendadak provokatif karena beberapa warga meneriaki mereka sebagai geng motor. Karena ketakutan diamuk massa, korban dan temannya terpaksa kabur meninggalkan sepeda motornya,” ujar Iptu Omrin Siallagan, Sabtu (8/8).
Tak lama berselang, petugas patroli tiba di lokasi untuk meredam situasi. Namun, di tengah kerumunan dan proses penjelasan kepada petugas, pelaku FA memanfaatkan kelengahan semua pihak untuk membawa kabur motor korban. Aksi licik pelaku ini terekam jelas oleh kamera CCTV milik loket bus di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal rekaman CCTV dan laporan resmi dari orang tua korban, Tim Penyidik Polsek Patumbak langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (29/7/2026), pelaku FA berhasil diendus dan ditangkap di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota.
Proses penangkapan sempat berlangsung dramatis karena petugas mendapatkan hadangan dan perlawanan dari sejumlah warga sekitar. Namun, berkat pendekatan yang humanis dan persuasif, petugas berhasil memberikan pemahaman hingga akhirnya masyarakat berbalik mendukung tindakan tegas kepolisian.
“Sempat ada ketegangan dan penghadangan dari warga lokal. Namun setelah kami berikan penjelasan secara humanis mengenai duduk perkara kasusnya, warga akhirnya paham dan mendukung penuh kinerja kami,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku FA mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada penadah berinisial M seharga Rp5 juta. Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan pelaku untuk mengonsumsi narkoba dan bermain judi online.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk M di kawasan Jermal XV. Dari nyanyian M, diketahui bahwa motor tersebut telah dijual kembali kepada pasangan suami istri berinisial Y (alias PU) dan LA di kawasan Medan Area dengan harga Rp8,2 juta melalui transaksi transfer rekening. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap pasutri yang diduga kuat sebagai jaringan penadah besar tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku utama (FA) dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan pelaku penadahan (M) dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Kedunya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut.
(Azwin)





