LABUHANBATU – Sergap86.id// Merespons cepat keluhan masyarakat di media sosial, tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, dan BNNK Labuhanbatu Utara menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Senin malam (21/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Operasi besar-besaran ini menyasar kawasan perkebunan sawit di Jalan Baru Hj. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, yang populer disebut “Gubuk Lidi”.
Operasi ini sekaligus membantah tuduhan viral dari akun Facebook “Bang Indra” yang mengeklaim bahwa bandar di lokasi tersebut kebal hukum dan menyetor uang puluhan juta rupiah secara berkala kepada pihak kepolisian.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Intel Kodim 0209/LB dan BNNK Labuhanbatu Utara, petugas bergerak berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba.

Di lokasi kejadian, petugas mengobrak-abrik dan membakar pondok-pondok liar serta tenda yang dimanfaatkan pelaku sebagai lapak transaksi sekaligus tempat penyewaan alat hisap (bong). Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan Perdamean, Rismayati Br Sihombing, serta warga setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pria. Salah satunya adalah Zolhamdani alias Zul (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar di lokasi.
Dari tangan Zul, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 1,51 gram bruto, satu plastik klip besar berisi kumpulan plastik klip kosong, timbangan elektrik, dan sebuah sekop kecil yang dimodifikasi dari pipet. Pria kedua yang turut diamankan adalah Zainal Aswari alias Zainal (35), warga setempat.
Kepada petugas, tersangka Zul mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial “P”. Saat ini, Polres Labuhanbatu masih melakukan pengejaran dan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan “P” serta memburu terduga bandar utama berinisial H alias Hendra Ayam yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen kuat sinergi TNI, Polri, dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Labuhanbatu tanpa tebang pilih.
(Azwin)





