Pematangsiantar – Sergap86.id// Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Jatanras berhasil meringkus dua orang pelaku pada Jumat dini hari (25/9/2026).
Kedua tersangka yang diamankan adalah AP (28), warga Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan JPS (29), seorang warga pendatang asal Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut menimpa seorang lansia berinisial SMS (83). Peristiwa terjadi di depan sebuah warung di Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis siang (24/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Korban saat itu hendak membeli sabun dan memarkirkan sepeda motor Honda Karisma miliknya dalam kondisi mesin masih menyala dan kunci kontak terpasang. Hanya ditinggal sekitar 3 menit ke dalam warung, sepeda motor korban sudah raib,” ujar AKP Sandi, Sabtu (26/9)
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp5.000.000 dan langsung membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar.
Merespons laporan tersebut, Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, S.H., bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat subuh sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil membekuk tersangka JPS di kediamannya.
Kepada polisi, JPS mengaku beraksi bersama rekannya, AP. Ia juga membeberkan bahwa motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah di kawasan Jalan Sadum, Kelurahan Bane. Berbekal informasi itu, petugas bergerak cepat dan berhasil menciduk tersangka AP satu jam kemudian di Jalan Nagur.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, meliputi kaus garis-garis, topi, celana pendek, dan alas kaki.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Sandi.
(Azwin)





