Medan – Sergap86.id// Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, berhasil meringkus seorang spesialis pencurian dan pembongkaran rumah kosong. Terduga pelaku, Ari Usri Pratama (36), ditangkap di kediamannya di Jalan Makmur Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (1/10/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan korban, Liza Kurniawan (41). Rumah yang menjadi sasaran merupakan milik orang tua korban di Jalan Tenis, Kecamatan Medan Kota, yang memang sudah tidak berpenghuni selama enam bulan terakhir.
“Rumah tersebut dalam kondisi kosong karena orang tua korban tinggal di Medan Johor. Namun, korban masih rutin mengontrol rumah tersebut,” ujar Iptu PM Tambunan, Jumat (2/10).
Kasus ini terungkap pada Selasa (29/9/2026) pagi, saat seorang tukang bersih-bersih mendapati rumah tersebut telah dibongkar oleh orang tidak dikenal (OTK). Setelah dicek, korban kehilangan sejumlah barang berharga, mulai dari satu set AC beserta pipanya, satu unit TV 32 inci, hingga instalasi kabel rumah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu dua hari, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kawasan Medan Kota tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia beraksi seorang diri pada malam hari dengan cara menjebol pintu samping rumah. Ironisnya, barang-barang senilai jutaan rupiah tersebut dijual dengan harga sangat murah.
“Pelaku menjual seluruh barang curiannya ke pengepul barang rongsokan di daerah Medan Denai seharga Rp200 ribu, dan uangnya habis digunakan untuk foya-foya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2024 lalu,” pungkas Iptu PM Tambunan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Azwin)





