Polsek Panei Tongah Bongkar Ladang Ganja di Simalungun, 12 Batang Pohon Disita

SIMALUNGUN – Sergap86.id// Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun, berhasil membongkar keberadaan ladang ganja yang ditanam secara rahasia di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial DS (47) ditangkap bersama barang bukti 12 batang pohon ganja siap panen.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas budidaya tanaman terlarang di sebuah kawasan peladangan. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik langsung menerjunkan tim gabungan Reskrim dan Intelijen yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R. Siahaan untuk melakukan investigasi lapangan pada Senin (5/10/2026).

“Saat tim melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan dengan didampingi perangkat desa setempat, kami menemukan belasan pohon ganja tertanam di sana,” ujar Ipda R. Siahaan, Kamis (8/10)

Polisi kemudian menjemput tersangka DS di kediamannya. Saat dibawa ke ladang miliknya, DS tidak berkutik dan mengakui secara sengaja menanam tanaman psikotropika tersebut di sejumlah titik terpisah untuk mengelabui petugas.

Sebanyak 12 batang pohon ganja langsung dicabut dan disita oleh personel gabungan Polsek Panei Tongah bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin AKP Charles Hartono Nababan.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di markas kepolisian untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun demi pengembangan jaringan peredarannya.

Ipda R. Siahaan menegaskan bahwa keberhasilan membongkar ladang ganja ini merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian warga yang melapor. Informasi dari masyarakat adalah kunci utama kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa,” pungkasnya.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *