MEDAN – Sergap86.id// Pelarian Ferdiansyah (18), anggota terakhir dari komplotan begal sadis yang kerap meneror kawasan Medan dan Deli Serdang, akhirnya kandas di tangan pihak kepolisian. Anggota Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku keempat ini di sebuah akomodasi, Sakhi Homestay, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (10/10/2026).
Penangkapan Ferdiansyah menggenapi total empat tersangka yang bertanggung jawab atas aksi pembegalan brutal terhadap seorang pekerja, Dachyar Siregar, di Jalan Rahayu, Pasar XII, Desa Sei Rotan, pada Kamis (1/10/2026) dini hari lalu. Tiga rekan pelaku, yakni Iqdamiqni Rizal, Akbar Ramadhan, dan M Anwar, ketiganya warga Percut Sei Tuan telah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan.
Proses penangkapan Ferdiansyah
berlangsung dramatis. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas ke kedua kaki remaja tersebut.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan melacak keterlibatan jaringan ini, tersangka F melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur di kedua kakinya,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Senin (12/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, komplotan ini ternyata bukan sekadar pelaku kriminal amatir. Mereka merupakan sindikat begal motor spesialis lintas wilayah yang sangat meresahkan masyarakat. Dari pengakuan para tersangka, mereka setidaknya telah beroperasi di 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, hingga wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam setiap operasi indikasinya, modus operandi yang digunakan tergolong sangat sadis. Para pelaku tidak segan-segan mempersenjatai diri dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit atau parang untuk mengintimidasi, mengancam, bahkan melukai korban yang mencoba mempertahankan harta bendanya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, Dachyar Siregar, membuat laporan resmi ke kepolisian. Peristiwa kelam yang menimpa Dachyar terjadi saat dirinya sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 2614 AHS untuk berangkat bekerja di paruh malam.
Ketika melintasi kawasan Jalan Rahayu, laju sepeda motornya mendadak dihentikan secara paksa setelah ditabrak dari belakang oleh sepeda motor matic yang ditumpangi oleh tiga pelaku. Di bawah ancaman senjata tajam dan kalah jumlah, korban dipaksa menyerahkan kendaraan miliknya.
“Dengan ditangkapnya pelaku keempat ini, seluruh komplotan inti dari jaringan begal jalanan ini resmi kami amankan. Saat ini petugas masih mendalami aliran penjualan barang bukti motor curian serta memburu penadah yang menampung hasil kejahatan mereka,” pungkas Iptu Bimo.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curanmor), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Azwin)





