Bobol Rumah Warga hingga Rugi Puluhan Juta, ‘Tikus’ dan Rekannya Diringkus Polsek Dolok Masihul

SERGAI — Sergap86.id// Pelarian dua spesialis pembobol rumah kosong di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berakhir di jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul.

Kedua tersangka diciduk petugas pada Sabtu (10/10/2026) setelah sempat buron selama sepekan. Mereka adalah Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan B.S (33), yang ironisnya merupakan warga setempat di lingkungan tempat mereka melancarkan aksi kriminalnya.

Kapolres Sergai melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, didampingi Kanit Reskrim Ipda Torosky Manik, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (11/10). AKP Inja menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Roy Syahputra Tarigan (40), warga Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi.

Peristiwa pembongkaran rumah itu pertama kali diketahui pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban mendapatkan informasi dari seorang saksi yang menaruh curiga melihat kondisi rumah korban.

“Mendapat kabar tersebut, korban langsung bergegas memeriksa rumahnya. Saat tiba di lokasi, korban terkejut melihat isi rumah sudah acak-acakan dan sejumlah barang berharga miliknya raib digondol maling,” ujar AKP Inja V. Kaban.

Dalam aksi penjarahan tersebut, kedua pelaku terbilang nekat karena menguras hampir seluruh isi dan fasilitas rumah. Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi: 1 unit televisi, 1 unit kulkas, 1 unit mesin cuci, 1 unit mesin pompa air merek Sanyo, 1 unit meteran listrik, 2 jerajak pintu besi, 2 jerajak jendela dan 3 buah kursi plastik warna hijau.

Akibat penjarahan total ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Tak terima atas kejadian yang menimpanya, korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Dolok Masihul agar para pelaku segera ditangkap.

Merespons laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lapangan. Lewat penyelidikan intensif, polisi berhasil mengendus identitas dan keberadaan kedua pelaku.

“Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, tim langsung bergerak melakukan pengepungan dan berhasil menangkap tersangka Imam Wahyudi alias Tikus dan rekannya B.S tanpa perlawanan berarti,” jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi di hadapan penyidik, kedua tersangka tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh perbuatan mereka. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga kursi plastik hijau milik korban serta serpihan pecahan kaca yang diduga kuat menjadi akses masuk pelaku saat membongkar rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah ditahan di Mapolsek Dolok Masihul guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Polisi juga masih menyelidiki apakah kedua pelaku terlibat dalam jaringan pencurian rumah kosong lainnya di wilayah hukum Polres Sergai.

“Atas tindakan nekatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Proses hukum akan kami kawal secara tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas AKP Inja V. Kaban.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *