Tebing Tinggi – Sergap86.id// Polres Tebing Tinggi menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di kawasan Kampung Jati, Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu (17/10/2026). Dalam operasi dadakan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang terbukti mengonsumsi narkotika.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tebing Tinggi Kompol M. Haris S., S.E., M.M., mewakili Kapolres AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H. Operasi gabungan berskala besar ini juga melibatkan personel Sat Narkoba, Sat Reskrim, serta Tim dari BNN Kota Tebing Tinggi.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjalankan Commander Wish Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk membersihkan wilayah Sumut dari peredaran gelap narkoba.
Saat menyisir lokasi, petugas mengamankan empat orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan tes urine di tempat, keempatnya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina atau sabu.
Tak hanya mengamankan para pemakai, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Di antaranya plastik klip kosong, empat set alat hisap sabu (bong), sedotan, mancis, dua unit ponsel, serta uang tunai senilai Rp45.600. Keempat pria tersebut beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi menegaskan akan terus konsisten melakukan pemberantasan narkoba secara profesional, proporsional, dan humanis demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Sinergi ini sejalan dengan prinsip SETIA (Solid, Empati, Tanggap, Integritas, Adaptif) yang diusung Polres Tebing Tinggi untuk menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba.
(Azwin)





