Tipu IRT Rp40 Juta dengan Modus Jual-Beli Sepeda Listrik, Empat Residivis Diringkus Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil membongkar jaringan penipuan online terorganisir yang digawangi oleh empat orang residivis narkoba dan penipuan. Komplotan ini diringkus setelah menguras uang seorang Ibu Rumah Tangga warga Tebing Tinggi hingga mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/527/IX/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 September 2026.

Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu, 16 September 2026 pagi. Korban bernama Rita (55), warga Padang Hulu, dihubungi oleh tersangka Ricky yang menyamar sebagai sales sepeda listrik. Pelaku menawarkan kerja sama dagang palsu dengan modus menggiurkan, yakni membeli sepeda listrik seharga Rp4.000.000 untuk dijual kembali ke seorang pembeli bernama Asiong seharga Rp4.950.000 per unit.

Setelah korban terpikat dengan janji keuntungan besar, pelaku meminta korban mentransfer uang muka sebesar Rp10.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Dedy Darmawan dengan dalih kuota transaksi harian pelaku sudah limit. Pelaku kemudian memanipulasi informasi bahwa pesanan bertambah, sehingga korban dipandu melakukan transfer berturut-turut hingga total kerugian mencapai Rp40.000.000,” ujar Herikson

Sadar telah menjadi korban penipuan, Rita langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebing Tinggi.

Berdasarkan pemeriksaan intensif oleh Tim Opsnal Resum yang dipimpin Kanit I Resum Ipda Rangga A.P. Risdin, komplotan ini ternyata telah menjalankan aksi serupa sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Dalam pembagian tugasnya, Ricky berperan sebagai otak intelektual yang mencari data dan meyakinkan korban. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni Heri Yanto, Nanda Syahputra, dan Syamsul Bahri, bertindak sebagai tim pendukung yang mematangkan skenario penipuan di lapangan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone berbagai merek, satu unit iPad, satu unit handphone yang sengaja dipatahkan pelaku untuk menghilangkan jejak, serta satu unit mobil Nissan yang digunakan sebagai sarana mobilitas,” terang Kasat

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis tentang kejahatan siber dan penipuan konvensional, yaitu Pasal 35 Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait manipulasi data elektronik, serta Jo Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai penipuan dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur tawaran bisnis atau penjualan barang murah dari nomor asing. Pastikan selalu melakukan verifikasi berlapis sebelum melakukan transfer dana,” pungkasnya

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *