MEDAN – Sergap86.id// Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang dijual ilegal ke sebuah pabrik beton di Jalan Megawati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (27/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang sopir berinisial MR (35), warga Jalan Binjai Km 10,5 Medan, beserta satu unit truk dump bermuatan 150 liter Biosolar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjungak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk dengan tangki ganda.

Petugas kemudian menghadang truk tersebut saat melintas di Jalan Medan–Binjai, kawasan Sei Semayang, Sunggal. Saat diperiksa, truk tersebut ternyata telah dimodifikasi dengan penambahan tangki untuk menampung kapasitas besar.
“Kami amankan truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi menjadi dua tangki. Sekali angkut, kapasitasnya bisa mencapai setengah ton,” ujar Calvijn, Rabu (28/10).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku rutin menyuplai BBM subsidi tersebut ke sebuah pabrik pembuatan beton di Jalan Megawati. BBM itu dibeli dan dijual kembali ke pihak pabrik dengan harga di atas Rp8.000 per liter untuk mengoperasikan alat berat serta mesin pembangkit listrik.
Saat ini, polisi tengah mendalami jaringan penadah dan pembeli di dalam pabrik tersebut, termasuk menelusuri asal-usul perolehan BBM bersubsidi melalui temuan sejumlah pelat nomor dan barcode pembelian milik pelaku.
“Kami sedang mengejar pihak yang berkaitan di pabrik ini, serta mendalami asal-usul BBM tersebut. Kami sudah mengantongi petunjuk dari pelat nomor dan barcode pembelian. Mohon doa masyarakat agar kasus ini bisa diusut tuntas,” pungkas Calvijn.
(Azwin Tanjung)





