BUKITTINGGI – Sergap86.id//
29 Oktober 2026 – Peristiwa kelam yang merenggut nyawa empat warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi pada Mei 2025 lalu terus menyisakan tanda tanya besar sekaligus memicu kecurigaan publik. Insiden maut yang terjadi akibat keracunan racikan alkohol bahan parfum dan menewaskan narapidana masing-masing Ilham, Ali Akbar, Frengki alias Hengki, serta D dinilai tidak boleh sekadar menjadi catatan sejarah tanpa evaluasi struktural yang transparan.
Kecurigaan publik semakin menguat lantaran respons instansi berwenang pascatragedi tersebut justru diwarnai langkah mutasi yang janggal. Seharusnya, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Lapas pada masa insiden itu terjadi menjalani rangkaian pemeriksaan menyeluruh serta ditangguhkan jabatannya terlebih dahulu. Namun, yang bersangkutan justru secara tiba-tiba dipindahkan dan menduduki posisi baru sebagai Kepala Lapas Kelas II A Muara Beliti di Sumatera Selatan.
Sejumlah kalangan pemerhati hukum menilai rotasi kilat tersebut mencederai rasa keadilan serta memunculkan asumsi adanya upaya pengamanan jabatan di balik musibah kemanusiaan. Dalam kerangka tanggung jawab komando, seorang pimpinan tertinggi di unit pelaksana teknis seharusnya berada di garis terdepan untuk menjalani investigasi menyeluruh atas bobolnya pengawasan barang terlarang di dalam area tahanan, bukan langsung dipindahkan ke wilayah lain tanpa proses pemeriksaan yang terbuka.
Desakan agar Inspektorat Jenderal Kementerian terkait membuka hasil audit secara transparan terus disuarakan berbagai pihak. Publik dan keluarga korban menuntut agar penegakan hukum dan sanksi administratif diterapkan secara adil tanpa pandang bulu, demi mengembalikan integritas serta marwah institusi pemasyarakatan di Indonesia.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan ini, khususnya jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pejabat yang bersangkutan. Tanggapan, sanggahan, atau konfirmasi resmi dapat dikirimkan langsung melalui alamat email atau kontak resmi redaksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red-tim)





