Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap modus baru peredaran gelap narkotika. Dua orang pria asal Kabupaten Deli Serdang diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan kartrid (cartridge) cairan haram bermodus “Vape Getar”.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial P (42) dan ASL (29) diciduk polisi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/10/2026) pagi
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis baru di kawasan tersebut.

Petugas yang menerima informasi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan 23 bungkus kartrid Vape Getar, satu unit perangkat Vape Getar siap pakai, sebuah tas hitam, dua unit ponsel, serta kotak kemasan yang digunakan untuk mengelabui petugas.
AKP Irwanta Sembiring menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Ia juga sangat mengapresiasi keberanian warga yang mau peduli dan melapor.
“Informasi dari masyarakat adalah kunci penting bagi kami dalam memberantas narkoba. Kami mengimbau warga agar jangan pernah ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar AKP Irwanta, Kamis (29/10)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke markas Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
(Azwin Tanjung)





