Modus Kencan Aplikasi, Pria di Medan Bawa Kabur Motor Teman Wanita

MEDAN — Sergap86.id// Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pria berinisial M. Rifqi (29) usai nekat membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya, WR. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Jamin Ginting, Medan Johor, Rabu (28/10/2026).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M. Yusuf Dabutar, menjelaskan peristiwa bermula saat keduanya berkenalan dan sepakat bertemu untuk makan siang di sebuah hotel kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Petisah, Minggu (28/9/2026).

Untuk meyakinkan korban, pria asal Jalan Bilal, Medan Timur itu mengaku sudah menginap di hotel tersebut selama sepekan. Keduanya pun sempat menginap bersama.

Keesokan harinya, korban harus pergi lebih dulu menggunakan jasa ojek dalam jaringan (ojol) karena ada keperluan mendesak. Kondisi terburu-buru itu membuat kunci kontak sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 5657 ACZ milik korban tertinggal di dalam kamar.

Melihat kelengahan tersebut, pelaku langsung mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor korban. Saat korban kembali ke hotel, ia mendapati pelaku sudah melakukan check-out.

Pihak hotel kemudian mengonfirmasi kecurigaan tersebut melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku membawa pergi sepeda motor korban. Upaya korban menghubungi pelaku pun gagal karena nomor ponselnya sudah tidak aktif, sehingga korban memilih melapor ke Polsek Medan Baru.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Rifqi diciduk tanpa perlawanan saat sedang bekerja di Warkop Bahing, Jalan Jamin Ginting.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban tidak disimpan, melainkan langsung dijual cepat melalui media sosial Facebook seharga Rp1,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenal.

“Uang hasil penjualan motor tersebut habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Yusuf, Kamis (29/10).

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

(Azwin Tanjung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *