Kasus Pengeroyokan Naik Penyidikan, Ustad Muslim Istiqomah Desak Polres Tebing Tinggi Tangkap Semua Pelaku

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Kasus pengeroyokan yang menimpa Ustad Muslim Istiqomah Sinulingga kini telah resmi ditingkatkan statusnya oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/358.a/VI/Res.1.6/Reskrim tertanggal 12 Juni 2026.

Meski pihak kepolisian telah memproses hukum perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/319/VI/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, pihak korban mendesak agar seluruh pelaku penganiayaan diusut tuntas.

Ustad Muslim Istiqomah, yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren Asbabul Rahmah di Jalan Gn Sibayak, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi menyambut baik langkah kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa aksi pengeroyokan di lokasi yang diduga sebagai arena judi sabung ayam tersebut tidak dilakukan sendirian.

“Saya mengapresiasi profesionalisme Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Namun, pelaku pengeroyokan terhadap saya ini berjumlah empat orang. Saya meminta agar seluruh rekan pelaku lainnya juga segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka agar keadilan benar-benar tegak,” tegas Ustad Muslim.

Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Ustad Muslim, Saptha Nugraha Isa, S.H., M.H., membenarkan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan. Ia mendesak kepolisian untuk menyeret seluruh rekan pelaku yang ikut melakukan penganiayaan.

“Kami sudah menerima SP2HP terkait kenaikan status perkara ini ke penyidikan. Karena kasus ini melibatkan pengeroyokan bersama-sama, kami meminta agar para pelaku lainnya juga segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Pengacara muda Saptha S.H., M.H, Jumat (12/6)

Lebih lanjut, Saptha mengonfirmasi bahwa kliennya siap kooperatif dan akan menghadiri panggilan penyidik pada Senin, 15 Juni 2026 mendatang. Kehadiran tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi korban guna melengkapi berkas perkara,” tutup Sapta S.H., M.H

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *