Marak Hilangnya Getah Pinus di Kelola oleh Koperasi Dano Marsabut Sipirok Tapanuli Selatan Melapor di Polres Tapanuli Selatan

Tapanuli Selatan- Sergap86.id// Pengacara Advokad Hukum Mustakim Hanafi Pulungan SH, Mendampingi Ketua Koperasi Dano Marsabut Sipirok Tapanuli Selatan H.Tongku Siregar di Polres Tapanuli Selatan Desa Janji Mauli Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan ( 19/9) dengan Laporan Polisi LP /B/347 / IX / 2024/ SPKT/ Polres Tapanuli Selatan/ Polda Sumatera Utara.

Mustakim Menjelaskan Pada Awak Media Kejadian nya Pada Hari Kamis Tanggal 25 juni 2024 Di Desa Dolok Sordang Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan lebih Kurang jam 14 .00 Wib lebih Kurang 300 D rum Getah Pinus Terletak Di Di Kawasan Desa Dolok Sordang Sipirok Tapanuli Selatan Dugaan Tindakan Pidana Pencurian Biasa Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KHUP Sebagaimana di Maksud Pasal 362 yang terjadi di Jl Kawasan Lokasi KUD Dano Marsabut Desa Dolok Sordang Sipirok Tapanuli Selatan Bahwasnya Hilangnya Getah Pinus Telah Melangar UU Tersebut dan Kita akan telusuri Terus Siapa Pencurinya Karena Hilangnya Getah Pinus ini .

Di tambah lagi Ketua KUD Dano Marsabut Sipirok Tapanuli Selatan H. Tongku Siregar Berharap Polres Tapanuli Selatan cepat menanggapi Laporan Dugaan Pencurian ini jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *