Karawang – Bekasi – Sergap86.id// Tanpa Tedeng Aling aling begitu Terhinanya Bendera Sangsaka Merah Putih Yang KITA Hormati dan Junjung Tinggi Telah di Buang Begitu Saja Oleh Pihak RSUD 2 Cabang Bungin Kab.Bekasi Jawabarat Istimewa Kami Sergap86.id Bersama Media Rakyat Nasional dan Lainnya 01/07/25 Saat Melakukan Investigasi Pada Rumah Sakit Tersebut
Sungguh Mencengang kan Sesaat Ketika menemukan Helaian Bendera Sangsaka Merah Putih Berada di Tempat Kumuh dan Kotor tergeletak di Lantai Atas Belakang RSUD 2 Cabang Bungin,Betul betul Membuat Perhatian Mata yang melihat nya,Nyata Bendera Tersebut di Buang Begitu Saja Berserakan Dengan Tiang Bambu yang Sengaja di Buang,Padahal Bendera Tersebut Masih Layak Pake yang Semestinya tidak LECEHKAN seperti nampak pada Gambar yang terlihat Tanpa Basa basi Kami Sergap86.id Bersama Rekan Media Lainnya Spontan Sontak Kaget Siapa yang Berani Melakukan Pelecehan Terhadap Sangsaka Merah Putih??
IRONIS Sekali Bisa bisanya RSUD 2 Milik Pemerintah Melakukan Penghinaan,Pelecehan terhadap Sangsaka Merah Putih yang Kita Agungkan Bersam Sebagai Ciri Bendera Suatu Negara,Khusus Nya Republik Indonesia yang Kita Hormati,Suatu Kebanggaan Bangsa Indonesia Ketika Melihat Kibaran Merah Putih Terpasang Di Manapun Baik Instansi Swasta,Sekolah sekolah,Perkantoran dan Terlebih Sebuah Rumah Sakit Pemerintah Yang Wajib Mengibarkan nya Pada Tiang Bendera Tersedia Di Halaman Parkir Kendaraan Umum RSUD 2 Tersebut Malah Terlihat di Tiang Itu Kosong Tanpa Bendera,di Pertanyakan
Pada Hari ini Bersamaan Dengan HUT Bhayangkara Polri ke 79, Kami Sergap86.id melihat pemandangan yang Berbeda Di Sekitar RSUD 2 di Maksud Sungguh Perbuatan yang dianggap Melanggar Aturan UU nomor 24 Thn 2009 Tentang Bendera Sangsaka Merah Putih,Bahasa dan Lambang Negara Wajib Kita Hormati Dan Berkibar Di Suatu Instansi Dinas Pemerintah
Begitu pun yang telah di atur dalam Perundang Undangan RI,Sesuai Bunyi Pasal 9 ayat (1) UU menyebutkan Bendera Negara Wajib Berkibar di.Lingkungan Instansi Dinas Pemerintah Manapun tidak terkecuali Harus Terpasang Di Tiang Bendera Sangsaka Merah Putih dan Wajib Sifat nya,Namun Apa Yang Terjadi Di Sebuah RSUD 2 Cabang Bungin Bekasi Jawabarat Istimewa,Kebalikan nya Terhina Di LECEHKAN,Sungguh Tidak Memiliki Jiwa Nasionalisme Ke Negaraan Bangsa Sendiri Merendahkan Nilai Sangsaka Merah Putih!!? Di Sorot Masyarakat dan Pengunjung Pasien Rumah Sakit Tersebut
Rupanya di Duga Rumah Sakit Umum Daerah 2 Cabang Bungin Bekasi memang Sakit? Terbukti melakukan perbuatan menghinakan Sangsaka Merah Putih selama hidup yang Kita Junjung Tinggi Menghormatinya, Lain Hal Di Lakukan Oknum Rumah Sakit Telah Mencabik Jiwa dan Budaya Bangsa Jerih Payah Para Pahlawan Pejuang Negeri Ini Di Tahun 1945 Merebut Kemerdekaan yang di Akhiri Kibaran Sangsaka Merah Putih Pada Jaman Itu Menjadikan Republik Ini MERDEKA,Upaya Kami Mencari TAU dan Bertanya Siapa Pelaku Oknum yang Membuang Bendera Sangsaka Merah Putih Di RSUD 2 harus di Tindak Tegas Atas Kesewenangan nya Mencampakan Sangsaka di Tempat Kotor tidak semestinya
Sangsi yang di Sebutkan pada Pasal 66 dan 67 UU nomor 24 Thn 2009 jelas yang Melanggar Di Kenakan Hukuman Pidana Kurungan/Penjara,dan Denda Sebesar 500,000,000 rupiah Sedangkan pada pasal 67 Denda 100,000,000 rupiah dan Pidana Kurungan / Penjara Maximal 1 Thn dalam Bunyi Pelanggaran Pasal Tersebut
Sampai Berita ini Di Turunkan Belum Ada Tanda tanda pihak RSUD 2 Cabang Bungin Merespond Temuan Awak Media Baik Direktur Rumah Sakit Atau pun Pegawai,Lainya nampak kejadian ini adalah Sebuah Pembiaran Yang tidak bisa di Tolelir Atas Pelanggaran Pelecehan Sangsaka Merah Putih RSUD 2 Bekasi Jawabarat Istimewa Belum dapat di Temui Di Tempat Kejadian RS siapa yang Bertanggung Jawab dengan Perbuatan Menghinakan Bendera Merah Putih Sekaligus Menyakiti Jiwa Melukai Hati Bangsa Indonesia Sangsi Apa yang patut di Kenakan??,Mengakhiri Bincang Kami Sergap86.id dengan Sumber yang tidak mau di Tulis Initial nya
Penulis: Nanang.S/Segap86.id





