JAKARTA – Sergap86.id// Munculnya aspirasi dari publik agar Presiden Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fakhruddin bin Abdullah, dipertimbangkan dalam bursa kepemimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memicu diskusi penting.
Gagasan ini membuka ruang dialog strategis mengenai integrasi antara pengalaman menggerakkan massa, profesionalisme tata kelola lembaga negara, dan koridor hukum pengangkatan pejabat publik.
Di tengah kompleksitas ancaman narkoba, keterlibatan aktif masyarakat sipil menjadi pilar krusial, terutama dalam membentengi ketahanan keluarga, mengedukasi generasi muda, dan memperluas jejaring pencegahan.
Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fakhruddin bin Abdullah, menyatakan kesiapannya untuk memimpin Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Fakhruddin kepada awak media pada Kamis (1/10/2026).
Sebagai organisasi kemasyarakatan, GANN konsisten bergerak dalam edukasi dan sosialisasi pencegahan narkotika di berbagai daerah. Sepanjang September 2026, Ketua Umum DPP GANN Fakhruddin bin Abdullah gencar melakukan konsolidasi, termasuk melantik kepengurusan daerah di Sulawesi Utara pada 28 September 2026.
Aktivitas ini menjadi potret nyata kontribusi civil society. Namun, memimpin gerakan sosial dan menakhodai lembaga negara adalah dua hal berbeda yang diukur dengan parameter berbeda. Oleh karena itu, wacana mendorong tokoh masyarakat ke pucuk pimpinan BNN harus diuji melalui pemenuhan syarat administratif, rekam jejak profesional, kompetensi taktis, dan kepatuhan pada regulasi.
BNN bukan sekadar lembaga penegak hukum yang berfokus pada pemberantasan dan penindakan peredaran gelap narkotika. Lembaga ini memegang mandat luas yang mencakup:
– Fungsi Pencegahan & Pemberdayaan: Membangun daya tangkal masyarakat secara sistemik.
– Rehabilitasi & Kerja Sama: Mengoordinasikan pemulihan korban ketergantungan dan memperkuat sinergi lintas instansi, baik domestik maupun internasional.
Dalam tata kelola ini, ormas bertindak sebagai mitra strategis pendukung program pencegahan. Sementara itu, kewenangan absolut dalam penyelidikan, penyidikan, dan eksekusi kebijakan tetap berada pada otoritas negara yang sah. Aspirasi publik harus ditempatkan sebagai ruang partisipasi demokrasi, bukan substitusi dari mekanisme formal pengangkatan pejabat negara.
Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kepala BNN diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Lebih lanjut, Pasal 69 secara ketat mengatur syarat calon Kepala BNN, termasuk latar belakang pendidikan, batas usia, serta rekam jejak panjang dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.
Setiap usulan figur harus tunduk pada legitimasi hukum tersebut. Selama belum ada dokumen pengajuan formal maupun pernyataan resmi otoritas berwenang, wacana mengenai Presiden GANN ini murni merupakan aspirasi publik, bukan sebuah keputusan politik ataupun ketetapan pemerintah.
Terlepas dari siapa yang nantinya memimpin BNN, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat kerja sama multipihak. Kejahatan narkotika merupakan ancaman multidimensi yang menyentuh aspek hukum, kesehatan, ekonomi, hingga ketahanan sosial. Penanganannya menuntut orkestrasi yang solid antara aparatur penegak hukum dengan partisipasi aktif keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial.
Aspirasi ini perlu ditindaklanjuti secara jernih melalui verifikasi kejelasan pengusul, dasar kajian mekanismenya, serta tanggapan resmi dari figur yang bersangkutan mengenai kesiapan dan visi-misinya. Langkah ini penting agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan berbasis regulasi. Pada akhirnya, kepemimpinan BNN bukan sekadar soal figur, melainkan tentang arah kebijakan, ketegasan institusi, dan komitmen menyelamatkan masa depan generasi Indonesia.
(Azwin)





