Warga Selat Besar Desak Polres dan Inspektorat Labuhanbatu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa

LABUHANBATU – Sergap86.id//Sejumlah masyarakat Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mendesak Polres Labuhanbatu, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, serta DPRD Kabupaten Labuhanbatu agar memberikan kejelasan dan menuntaskan penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selat Besar.

Desakan tersebut muncul karena warga menilai laporan dugaan penyimpangan anggaran desa yang disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak 2025 belum memberikan kejelasan penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.

Masyarakat meminta agar laporan tersebut ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga berharap koordinasi antara aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dapat segera memberikan kepastian mengenai hasil pemeriksaan atas sejumlah kegiatan yang dipersoalkan.

Persoalan ini kembali disampaikan warga melalui perwakilannya, Tahlil Hasibuan, saat memberikan keterangan kepada jurnalis Warta Indonesia News TV di depan Markas Polres Labuhanbatu, Rabu (30 September 2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam keterangannya, warga meminta agar laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Empat Poin Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa yang Dilaporkan

Menurut keterangan Tahlil Hasibuan, laporan yang disampaikannya berkaitan dengan empat poin dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan Desa Selat Besar.

Keempat poin tersebut disebut berkaitan dengan pembangunan infrastruktur desa, program ketahanan pangan, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta bantuan untuk kelompok pembudidaya ikan.

Berikut rincian persoalan yang disampaikan pelapor.

1. Pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun Selat Kecil

Poin pertama menyangkut kegiatan pembangunan atau peningkatan Jalan Usaha Tani di Dusun Selat Kecil dengan panjang sekitar 398 meter dan lebar 3 meter.

Pelapor meminta agar pelaksanaan pekerjaan tersebut diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, anggaran yang dialokasikan, realisasi pekerjaan di lapangan, serta laporan pertanggungjawabannya.

Pemeriksaan fisik dan administrasi diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan penggunaan anggaran desa.

2. Program Ketahanan Pangan Senilai Rp240 Juta

Poin kedua berkaitan dengan program ketahanan pangan tahun anggaran 2024 yang menurut pelapor memiliki nilai anggaran sekitar Rp240 juta.

Tahlil Hasibuan menduga terdapat persoalan dalam realisasi pengadaan 21 ekor sapi yang disebut menjadi bagian dari program tersebut. Ia mempertanyakan keberadaan ternak yang dilaporkan dalam kegiatan itu dan meminta agar penggunaan anggarannya diperiksa.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen penganggaran, bukti transaksi, dokumen pengadaan, catatan penyaluran, serta pemeriksaan fisik dan keterangan pihak-pihak terkait.

Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pengadaan benar-benar dilaksanakan, sesuai dengan jumlah yang dilaporkan, dan memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan desa.

3. Pengelolaan dan Keuntungan BUMDes Periode 2019–2023

Poin ketiga menyangkut pengelolaan BUMDes Desa Selat Besar selama periode 2019–2023.

Menurut pelapor, keuntungan BUMDes yang tercatat atau diketahui masyarakat hanya sekitar Rp74.000. Angka tersebut perlu dikonfirmasi melalui laporan keuangan, pembukuan usaha, laporan pertanggungjawaban pengurus, serta hasil pemeriksaan yang relevan.

Evaluasi terhadap BUMDes diperlukan untuk mengetahui kondisi usaha, pendapatan, biaya operasional, aset, kewajiban, dan pembagian hasil usaha selama periode tersebut.

Besarnya keuntungan usaha saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat kerugian, penyimpangan prosedur, atau perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

4. Dugaan Ketidaksesuaian Bantuan untuk Kelompok Pembudidaya Ikan

Poin keempat berkaitan dengan bantuan yang disebut diterima Kelompok Tani Wong Sofish pada 2022.

Dalam laporan yang disampaikan Tahlil Hasibuan, bantuan tersebut disebut meliputi 15.000 ekor benih ikan, satu unit mesin pelet, dan bahan baku pakan ikan sebanyak 15 ton.

Pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian antara bantuan yang tercatat dengan realisasi di lapangan. Karena itu, ia meminta agar keberadaan barang, dokumen pengadaan, berita acara serah terima, serta penerima manfaat diperiksa.

Klarifikasi dari pengurus kelompok, pihak pemerintah desa, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah bantuan tersebut benar-benar disalurkan dan dimanfaatkan sesuai tujuan program.

Catatan: Keempat poin di atas merupakan dugaan dan materi laporan menurut keterangan pelapor. Belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang memberikan kepastian.

Laporan ke Polres Labuhanbatu dan Dokumen Penyelidikan

Tahlil Hasibuan menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Selat Besar kepada Polres Labuhanbatu pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen yang disebut diterima pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Selat Besar tahun anggaran 2024.

Pelapor menyebut laporan itu tercatat dalam dokumen bernomor R/LI/75/XII/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 29 Desember 2025. Ia juga menyampaikan telah menerima dua surat dari Polres Labuhanbatu terkait penanganan laporan tersebut.

Surat pertama disebut bertanggal 30 Desember 2025 dengan nomor B/2275/XII/RES.3.3/2025/Reskrim.

Sementara itu, surat kedua disebut bertanggal 27 Januari 2026 dengan nomor B/156/I/RES.3.3/2026/Reskrim.

Tahlil juga menyebut adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/2697.a/XII/RES.3.3/2025/Reskrim.

Keberadaan dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri tahapan penanganan laporan. Namun, status dan perkembangan penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Labuhanbatu.

Penerbitan surat administrasi atau surat perintah penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan korupsi telah terjadi. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan apabila ditingkatkan, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Pertanyakan Kejelasan Penanganan Laporan

Tahlil Hasibuan mengaku kecewa karena hingga saat ia menyampaikan keterangan tersebut, dirinya belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai hasil akhir penanganan laporan.

Ia mengatakan pernah menanyakan perkembangan laporan kepada pihak kepolisian yang disebut menangani pemeriksaannya. Menurut penuturannya, ia mendapat penjelasan bahwa pihak kepolisian masih menunggu laporan dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.

Tahlil juga mengaku telah mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu untuk meminta informasi. Namun, ia menyatakan tidak bertemu langsung dengan kepala inspektorat dan hanya memperoleh keterangan dari seorang anggota bahwa pemeriksaan masih dalam proses.

Karena belum memperoleh kejelasan yang diharapkan, Tahlil meminta agar koordinasi antara Inspektorat dan Polres Labuhanbatu segera dituntaskan.

“Kami merasa kecewa dengan hukum yang berlaku saat ini. Laporan saya sudah lama disampaikan, tetapi sampai sekarang saya masih menunggu tindak lanjutnya,” ujar Tahlil, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya kepada awak media.

Ia berharap adanya penjelasan resmi mengenai tahapan pemeriksaan, kendala yang dihadapi, serta langkah yang akan dilakukan selanjutnya.

Bagi pelapor, kejelasan informasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui apakah laporan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, menunggu hasil audit, atau telah memasuki tahapan hukum lainnya.

Dugaan Dibahas dalam RDP DPRD Labuhanbatu pada 2025

Menurut Tahlil Hasibuan, persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Desa Selat Besar pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada 2025.

Ia menyebut RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, H. Romario Simangunsong, didampingi wakil ketua dan sejumlah anggota Komisi I. Pertemuan itu, menurut keterangannya, juga dihadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, mantan Penjabat Kepala Desa Selat Besar Samsul Kohir, serta perwakilan masyarakat, termasuk dirinya.

RDP tersebut menjadi salah satu forum yang diharapkan warga dapat membantu memperjelas persoalan pengelolaan anggaran desa.

Namun, hasil RDP perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi maupun putusan pengadilan. Pembahasan dalam rapat dengar pendapat tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, publik perlu mengetahui dokumen hasil RDP, kesimpulan rapat, rekomendasi yang diberikan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan oleh DPRD dan instansi terkait.

Tahlil menyatakan ingin mempertanyakan kembali tindak lanjut RDP tersebut, termasuk apakah rekomendasi yang dihasilkan telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang.

Warga Kembali Mendatangi DPRD pada Juni 2026

Kekecewaan atas belum diperolehnya kejelasan penanganan laporan juga mendorong Tahlil Hasibuan bersama sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada 14 Juni 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada jurnalis, kedatangan tersebut dilakukan melalui anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam pertemuan di ruang Fraksi PKB, Tahlil menyampaikan kembali sejumlah persoalan yang dilaporkannya terkait pengelolaan anggaran Desa Selat Besar. Ia juga meminta agar DPRD membantu mengawal tindak lanjut persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Warga berharap DPRD dapat meminta penjelasan dari Inspektorat mengenai perkembangan pemeriksaan serta mendorong koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Pengawasan DPRD dan pemeriksaan Inspektorat diharapkan dapat memberikan kejelasan administratif maupun rekomendasi tindak lanjut. Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai kewenangannya.

Sejumlah Pejabat Desa Disebut Masih Aktif

Dalam keterangannya, Tahlil juga menyoroti bahwa sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa masih menjalankan aktivitas atau tugas masing-masing.

Ia menyebut Samsul Kohir, Sukinem selaku sekretaris desa, Anaidar selaku bendahara desa, dan Dirham Ritonga selaku kaur pembangunan.

Keterangan mengenai status jabatan dan tugas para pihak tersebut perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa dan instansi terkait. Status seseorang yang masih bekerja tidak dapat dijadikan bukti bahwa ia bersalah atau tidak bersalah dalam dugaan penyimpangan anggaran.

Setiap pihak yang disebut dalam laporan juga berhak memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, pemeriksaan harus mengutamakan bukti dan prosedur hukum, bukan semata-mata penilaian atau kecurigaan masyarakat.

WINews Berupaya Meminta Klarifikasi Inspektorat dan DPRD

Setelah mendengarkan keterangan warga di ruang Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, awak media menyatakan berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Taruna Ritonga, serta Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu.

Klarifikasi dari kedua pihak penting untuk mengetahui apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan, apakah terdapat hasil audit atau laporan tertulis, dan apakah hasil tersebut telah disampaikan kepada Polres Labuhanbatu.

Penjelasan DPRD juga diperlukan untuk memastikan hasil RDP 2025, rekomendasi yang dihasilkan, dan bentuk pengawasan yang telah dilakukan setelah masyarakat kembali menyampaikan keberatan pada Juni 2026.

Dalam pemberitaan ini, WINews tetap membuka ruang bagi Polres Labuhanbatu, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, DPRD Labuhanbatu, Pemerintah Desa Selat Besar, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

Transparansi Dana Desa Menjadi Kepentingan Masyarakat

Dana desa merupakan instrumen pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui perencanaan yang jelas, pelaksanaan sesuai anggaran, pencatatan transaksi, serta pelaporan yang transparan.

Ketika muncul dugaan penyimpangan, pemeriksaan yang profesional diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan, kerugian keuangan desa, atau unsur tindak pidana.

Penanganan yang jelas juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan lembaga pengawasan.

Masyarakat Desa Selat Besar kini berharap laporan yang telah disampaikan memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang berlaku. Mereka meminta Polres Labuhanbatu memberikan informasi sesuai ketentuan, Inspektorat menyampaikan perkembangan pemeriksaan, dan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang telah disampaikan warga.

Perkembangan selanjutnya masih menunggu klarifikasi resmi dan dokumen pendukung dari pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *