Sergap86. id// Belopa Sulsel || Nola (41 Tahun), warga Desa Bonelemo, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 11 Maret 2024, mengajukan laporan pengaduan terhadap Marha, seorang perempuan, di Polres Luwu. Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, di mana Nola dan ibunya,Pisa, dituduh sebagai “Parakang” atau dukun ilmu hitam oleh tersangka. Tuduhan tersebut diduga telah mengakibatkan kematian anak dan suami terlapor, Marha.
Akibat tuduhan ini, Nola dan keluarganya merasa terhina dan dikucilkan di lingkungan desa. Mereka juga merasa terancam, mengingat tuduhan semacam itu berisiko mengundang tindakan massa. Nola sempat melaporkan tuduhan tersebut di Polsek Bajo, namun pihak Polsek menolak untuk memproses pengaduan dengan alasan yang tidak dapat diterima, sehingga Nola membawa pengaduan tersebut ke Polres Luwu.
Namun, menurut Nola, setelah tujuh bulan pengaduan disampaikan, hingga saat ini belum ada hasil yang diharapkan. Nola berharap setidaknya tersangka sudah dipanggil untuk diminta keterangan, tetapi hal tersebut belum pernah terjadi.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja Polres Luwu yang terkesan mengabaikan pengaduan saya selama tujuh bulan ini. Padahal saya dan keluarga sangat dirugikan atas tuduhan tersebut, mengingat tuduhan semacam itu berisiko mengancam keselamatan kami di kampung. Belum lagi kami dikucilkan dalam lingkungan kampung, yang membuat kami malu dan marah,” ujar Nola.
“Sebenarnya, keluarga kami juga bisa mengambil langkah pembalasan terhadap tersangka. Namun, sebagai warga negara yang patuh hukum, kami memilih untuk membawa hal ini ke penegak hukum,” lanjutnya.
Jika pengaduannya tidak ditanggapi oleh pihak Polres Luwu, Nola dan keluarganya berencana untuk membawa persoalan ini ke Polda Sulsel dan, jika perlu, sampai ke Mabes Polri demi mendapatkan keadilan. “Sebab, jika persoalan ini tidak diselesaikan secara hukum, maka kami sekeluarga, hingga anak cucu kami kelak, akan terus dituduh sebagai keluarga dukun ilmu hitam dan selamanya akan dikucilkan,” pungkas Nola.
Red/Redaksi





