Subang- Sergap86.id//ajaran Polres Subang bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana praktik pemindahan/mengoplos gas elpiji dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung nonsubsidi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (24/9/2024).
Dijelaskan AKBP Ariek, pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram tersebut terjadi pada 6 September 2024. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Anggur Raya, Perumnas, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang,kini para pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.
Polisi mengamankan empat tersangka, yakni MSR, RDH, HC, dan FR. (Jajang)






