Oknum Kades Repelita Desa Batu Jaya Sudah Takut Melihat Berita Yang Beredar Sehingga  Minta Hapus Berita

SERGAP86. Id// Kabupaten konawe selatan kecamatan Laonti, Desa Batu Jaya..  kepala Desa  (Repelita) Diduga untuk menyuap wartawan dengan sejumlah uang dengan harapan untuk  berita yang di duga fiktif bisa dihapus berita yang sudah ditayangkan.

Terjadi Suap uang tersebut terkait adanya pemberitaan yang dinaikan  media beberapa media online   Labrak Ajala: Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/ Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 30.000.000
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 42.964.100 Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 56.400.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 21.508.800
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 10.080.000
[14/2, 13.46] Labrak Ajala: Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 94.800.000  Ketahanan Pangan Di Desa Baru Jaya Diduga Fiktif

Pimpinan Media Sergap86. Anas AM  CFLE selaku divisi  PT Sergap Jaya mengatakan,” Sebelumnya  kepala Desa  (Repelita    Kabupaten konawe selatan kecamatan Laonti, Desa Batu Jaya.

pernah lewat telepon WhatsApp bahwa berita yang pernah ditayangkan minta dihapus karena takut menjadi menyebarluas, akan tetapi dari pihak redaksi menolak untuk hapus berita karena pencabutan atau penghapusan berita melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik)

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan beberapa hal seperti masalah , kesusilaan dan masa depan anak-anak. Ada juga beberapa poin lain yang mengatur pencabutan berita.

“Selain melanggar KEJ, menghapus berita juga mempengaruhi SEO website tersebut yang banyak diketahui redaksi tidak mengetahuinya.

“Perlu diketahui bahwa menghapus berita itu tidak diperbolehkan. Masih ada langkah lain, salah satunya hak jawab dan sebagainya tanpa harus menghapus berita.” Ujar Dewan Hukum Alih SH MH  Sabtu (15/2 /2025).

Suap-menyuap dalam Delik Korupsi, menurut hukum dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut.

Maka Suap atau Uang Pelicin, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000″.Tutupmya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *