MEDAN – Sergap86.id// Sebuah aksi dramatis bak film laga terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera, tepatnya di kawasan Kabupaten Asahan, Sabtu (11/7/2026) lalu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan sukses menggagalkan penyelundupan narkotika kelas berat berupa 24 kilogram sabu yang siap dikirim dari Aceh menuju Jakarta.
Narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut disembunyikan secara rapi di dalam dinding mobil untuk mengelabui petugas. Pelaku utama yang mengendarai mobil tersebut adalah seorang pemuda berinisial FS (25), warga Jalan Binjai, Medan.
Pengungkapan kasus ini tidak berjalan mudah. Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri kendaraan pelaku langsung melakukan pengadangan saat mobil Toyota Rush bernomor polisi A 1621 WB tersebut melintas di jalan tol.
Sadar dirinya diincar, pelaku langsung menginjak gas dalam-dalam. Aksi kejar-kejaran sengit pun tak terhindarkan sejauh hampir 12 kilometer di sepanjang jalur bebas hambatan tersebut.
Pelaku sempat nekat meninggalkan mobilnya di pinggir jalan tol dan kabur ke dalam area perkebunan sawit yang gelap untuk meloloskan diri dari kepungan polisi.
“Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan, dan pengejaran berlanjut hingga ke area perkebunan sawit. Syukur Alhamdulillah, berkat kegigihan anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil kami ringkus,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (23/7) pagi.

Setelah ditangkap, pelaku sempat mengelak dan berpura-pura tidak tahu. Petugas bahkan nyaris terkecoh karena kondisi di dalam kabin mobil terlihat kosong bersih. Namun, berkat kejelian dan ketelitian personel di lapangan, polisi membongkar bodi kendaraan dan menemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan secara terpisah di dalam dinding mobil.
AKBP Rafli menjelaskan bahwa keberhasilan besar ini merupakan hasil pengembangan matang dari kasus peredaran 2 kilogram sabu yang diungkap di kawasan Medan Sunggal, enam bulan lalu. Petugas terus melakukan penyelidikan berantai hingga akhirnya berhasil memutus rantai pasokan jaringan antarprovinsi ini.
Saat ini pelaku beserta barang bukti 24 kilogram sabu dan satu unit mobil telah diamankan di Polrestabes Medan guna proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
(Azwin)





