TAPTENG – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menggulung seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial ST (51) alias Bandit, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diciduk di kediamannya di Dusun II Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (22/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan perannya sebagai pengedar. Di antaranya tiga paket sabu siap edar seberat bruto 1,36 gram, 12 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, sebuah kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan operasi penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini dipicu oleh keresahan masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi barang haram di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe, Jum’at (25/9)
Saat digerebek di dalam rumahnya, tersangka tidak berkutik dan menyerah tanpa perlawanan. Petugas yang jeli langsung melakukan penggeledahan dan menemukan seluruh barang bukti, termasuk alat timbang digital dan belasan plastik klip kosong dalam penguasaan tersangka.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum. Kami juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok di atasnya,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, si ‘Bandit’ kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.
(Azwin)





