Berantas Narkoba, Polres Tebing Tinggi Gulung Dua Pemilik Sabu di Pinang Mancung

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua pria yang nekat menguasai narkotika jenis sabu. Keduanya diciduk di kawasan Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (9/8/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan tepercaya masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi barang haram di lokasi tersebut.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika pasti kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Ini bentuk komitmen tegas kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujar AKP Jimmy pada Kamis (27/8).

Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian di lapangan. Tepat sekira pukul 00.30 WIB, petugas mengepung dan mengamankan dua pria berinisial KB (28) dan AS (28) yang tengah berada di belakang sebuah rumah warga.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti krusial berupa enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu siap edar dengan berat bruto 2,42 gram. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, meliputi pipet plastik berbentuk sekop, kotak plastik berlapis lakban, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke markas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dipastikan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *