Batu Bara – Sergap86.id// Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria terduga pengedar sabu dan seorang terduga bandar sabu dari dua lokasi berbeda, Minggu (14/9/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, Senin (15/9) mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Tak lama, petugas melihat seorang pria berinisial MA (30), warga Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihampiri, MA mencoba menghindar hingga akhirnya ditangkap.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 8,97 gram, satu plastik klip kosong, dan satu unit handphone android. Kepada petugas, MA mengaku sabu tersebut untuk diperjualbelikan dan diperolehnya dari seorang pria berinisial H.
Malam itu juga, tim melakukan pengembangan ke rumah H (30), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap H tanpa perlawanan.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip sabu seberat brutto 0,62 gram dan 0,89 gram,” terang Fahmi.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 kaca pirek, 1 plastik klip berisi 20 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip berisi 5 sedotan, 2 pipet berbentuk sekop, dan 1 unit handphone android. H mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku menjual sabu kepada MA.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Batu Bara dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Azwin





