Tebing Tinggi – Sergap86.id// Pelarian ED (59) berakhir di tangan kepolisian. Terduga pelaku pembakaran dan perusakan massal di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate ini berhasil diringkus Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi setelah sempat buron hingga ke Provinsi Riau.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., di area parkir Rumah Sakit Amelia Medica, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Operasi ini berhasil dilakukan berkat kerja sama taktis dengan Satreskrim Polres Pelalawan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah mendeteksi keberadaan pelaku di luar provinsi.

“Begitu posisi terduga pelaku teridentifikasi di wilayah Riau, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres Pelalawan hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Herikson, Rabu (26/8)
Peristiwa kriminal ini sebelumnya terjadi pada Selasa (9/6/2026) pagi di Blok K8 Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai. Dalam aksi anarkis tersebut, pelaku diduga membakar dan merusak belasan kendaraan roda dua di area perusahaan.
Akibat kejadian ini, PT Bridgestone menderita kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp345 juta. Total ada 17 unit sepeda motor yang hangus dan rusak, terdiri dari 8 unit kendaraan dinas milik perusahaan dan 9 unit sepeda motor milik karyawan.
Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Markas Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Azwin)





