Cabuli Cucu Tiri Berulang Kali Sejak 2024, Kakek di Tapteng Dijebloskan ke Sel Tahanan

TAPTENG – Sergap86.id// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial AS (43), warga Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka diringkus atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih di bawah umur.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, IPTU Dian A.P., S.H. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas kepolisian ini menindaklanjuti laporan resmi dari ayah kandung korban pada 7 Oktober 2026.

“Benar, Tim Opsnal Satreskrim telah mengamankan tersangka AS. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah,” ujar IPTU Dian, Selasa (13/10)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat tersebut menimpa korban, RM (13), dan diduga telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024 saat korban masih duduk di kelas 5 SD hingga September 2026.

Tersangka AS, yang merupakan suami kedua dari nenek korban, memanfaatkan kerentanan situasi keluarga RM. Diketahui, orang tua RM telah bercerai dan korban dititipkan di rumah neneknya sejak kelas 1 SD. Aksi keji ini kerap dilancarkan tersangka saat rumah dalam keadaan sepi, terutama ketika sang nenek sedang pergi mengantar ibu kandung korban berobat ke luar kota.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban dirundung ketakutan mendalam dan menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut. RM kemudian memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada sang ayah kandung, IP (38). Geram atas perbuatan pelaku, IP langsung membuat laporan polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan perburuan. Pelaku AS berhasil dideteksi dan ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Pinangsori.

“Tersangka saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan dan penanganannya kini diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *